Sabtu, 11 Februari 2012

ekonomi islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sangat kita sadari bahwa selama ini  yang kita kenal dengan system ekonomi modern itu ada duan macam yaitu kapitalis (liberal) dan sosialis (komando) bahkan juga muncul sitem ekonomi campuran yaitu gabungan dari system ekonomi kapitalis dan sosialis. System ekonomi kapitalis yang dipelopori oleh Adam smith dan ekonomi sosialis dipelopori oleh karl marx.
System ekonomi modern muncul ketika tahun 1776 yang dipelopori Adam smith dengan karya monumentalnya yang berjudul “an inguiry into the nature and causes of the whealth of nations”. Yang kemudian teori ini dikenal dengan mekanisma pasar, pandangan,pikiran,analisis dan teori terkandung didalam buku tersebut yang mendasari system ekonomi kapatalis dan liberal.
System ekonomi ini kemudian memicu munculnya ekonomi sosialis yang dipelopori oleh karl marx, ia menganggap bahwa system ekonomi kapitalis telah merajalela dan mengakibatkan penderitaan dan kerugian bagi buruh yang hanya dijadikan budak yang di hisap dan dirampas.
Sebenarnya sebelum system ekonomi modern muncul yang dipelopori oleh Adam smith, karl marx dan para pakar ekonomi islam sudah mulai membahas permasalhan ekonomi sejak pertama dimensi islam yang langsung diajarkan oleh rasulallah S.A.W. seperti abu yusuf (w.798), Al-hariri(1054-1122), Muhamad ibnu hasan tusi(w.1274 M),ibn taimiyah (w.1328 M) dan ibn khaldun (1331-1406 M), mereka semua adalah pakar ekonomi yang mengembangkan ekonomi islam.
Pertarungan antara stem ekonomi modern yaitu system ekonomi kapitalis dan sosialis yang akhirnya dimenangkan oleh system ekonomi kapitalis llu timbul sebuah pertanyaan “apakah sudah tidak ada lagi system ekonomi selain ekonomi kapitalis?”.
Dan diantara alternative yang paling tepat untuk mengalahkan system ekonomi modern  yang sekarang dipegang oleh system ekonomi kapitalis adalah mennggunakan sitem ekonomi islam karena system ekonomi islam menggunaka dasar hokum berdasarkan hokum Allah yaitu al-quran dan hadist nabi yng telah tidak diragukan lagi keseimbangannya.
Serta kaitannya dengan realita sekarang adalah sudah banyak bukti bahwa Negara-negara yang menganut sitem ekonomi kapitalis mudah mengalami krisis dan inflasi karena sitem ekonomi kapitalis hanya berorientasi pada keuntungan yang kekuasaan penuh perekonomian berada ditangan pasar dan pengawasan dan peranan pemerintah sangat terbatas.
Keterbatsan peranan dan pengawasan pemerintah menyebabkan pasar mudah memonopoli dan mengeksploitasi sumber daya alam sebesar besarnya karena mereka hanya mengutamakan pada keuntungan semata dan terjadinya jurang pemisah antara kaum borjuis (para pemilik modal) dan kaum proletar (buruh).
Diantara Negara-negara yang menganut system ekonomi kapitais diantaranya adalah AS,  sebagian Negara-negara di eropa barat, kanada dan lain-lain. Negara Negara ini seantiasan mengadakan banyak kerjasama dibidang ekonomi, jadi jika salah satu Negara mengalami krisis maka akan berimbas pada Negara yang lainnya.
Tetapi kita bisa lihat sekarang ketika Negara-negara seperti AS mengalami krisis moneter tidak ada dampak yang berarti bagi Negara yang menganut system ekonomi islam seerti halnya adalah Arab Saudi, yang tidak mengalami fluktuasi atau nilai mata uang mereka turun yaitu dinar bahkan Negara Arab Saudi mendapatkan keuntungan denagn harga minyak dunia yang melonjak akibat krisis
Mereka tetap stabil ditengah krisis yang melanda dunia seperti turunya mata uang(fluktuasi),harga-harga melonjak (inflasi), banyak pengusaha yang bangkrut dan akhhirnya PHK besar-besaran
Itu merupakan bukti bahwa siapa saja yang berpegang teguh pada hukum Allah maka Allah akan sejahterakan Negara tersebut dan itu sudah dibuktikan oleh arab Saudi yang menganut sitem ekomomi islam
Sesuai dengan qs al-baqarah ayat 275 yang artinya “Allah akan menghancurkan riba(system ekonomi kapitalis) dan akan menyuburkan shadakah(system ekonomi islam)”. Ayat itu sudah jelas menerangkan bahwa janji Allah untuk menghancurkan ekonomi kapitalis yang berorientasi pada riba dan menyuburkan shadakah.
Serta masih banyak nilai-nilai estetika yang lain dari sitem ekonomi islam yang masih belum disadari betul oleh Negara yang mayoritas penduduknya islam seperti Indonesia yang masih menganut system ekonomi demokrasi ekonomi.
Dari penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk membahas judul Nilai Estetika Ekonomi Islam yang tujuanya adalah untuk menggalai kelebihan-kelebihan sitem ekonomi syariah /islam

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi ekonomi Islam
2.      Bagaimana Sitem ekonomi Islam
3.      Apa Bentuk, cirri, nilai-nilai yang terkandung dalam ekonomi Islam
4.      Sejarah ekonomi Islam
5.      Siapakah yang merumuskan Teori,teori ekonomi Islam
6.      Apa Landasan hukum ekonomi Islam

C.    Pembatasan Masalah
1.      Definisi ekonomi Islam
2.      Sitem ekonomi Islam
3. Bentuk, Landasan hukum, ciri, Sejarah ekonomi, nilai-nilai yang terkandung dalam ekonomi Islam

D.    Tujuan
1.      Untuk membandingkan ekonomi berbasis islam dengan ekonomi berbasis kapitalis
2.      Untuk mengkaji letak nilai estetika ekonom islam
3.      Untuk mengetahui ciri,bentukk, kekebihan, dasar hokum, dan sejarah system ekonomi islam
4.      Memberikan pengetahuan baru bagi siwa dan siwi tentang sitem ekonomi islam
5.      Utuk memenuhu tugas akhir pelajarah bahasa indonesia
E.     Manfaat
1.      Menyediakan informasi mengenai nilai estetika ekonomi islam
2.      Memberikan gambaran mengenai sitem ekonomi islam
3.      Mengetahui secara jelas tentang ekonomi islam baik ciri,bentukk, kekebihan, dasar hokum, dan sejarah system ekonomi islam
4.      Untuk merealisasikan ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari
F.     Metode
Metode yang digunakan penulis dalam pembuatan karya ilmiahini adalah menggunakan metode pustaka yang dirujuk dari buku-buku,internet,pemikiran penulis sendiri dan media cetak





















BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEFINISI EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam ialah ekonomi menurut undang-undang Islam. Adanya dua paradigma untuk memahami Perekonomian Islam, dengan satunya menganggap rangka politik Islam (yaitu Khilafah), dan yang lain itu menganggap rangka politik bukan Islam yang melahirkan suatu paradigma yang bertujuan untuk menyepadukan sesetengah rukun Islam yang terkenal ke dalam sebuah rangka ekonomi sekular.
Paradigma pertama bertujuan untuk mentakrifkan semula masalah ekonomi sebagai suatu masalah pengagihan sumber untuk mencapai:
  • keperluan-keperluan asas dan mewah para orang perseorangan di dalam masyarakat;
  • membina pasaran etika yang mempunyai persaingan kerjasama;
  • memberikan ganjaran kepada penyerta-penyerta kerana terdedah kepada risiko dan/atau liabiliti;
  • membahagikan harta-harta secara adil antara kegunaan awam dan kegunaan peribadi; dan
  • negara memainkan peranan yang jelas terhadap pengawasan, percukaian, pengurusan harta awam dan memastikan peredaran kekayaan.
Gerakan-gerakan Islam yang menyeru agar politik dibaharui umumnya akan mencadangkan paradigma ini untuk menjelaskan bagaimana mereka akan memperkenalkan pembaharuan ekonomi. Bagaimanapun, paradigma kedua hanya mencadangkan dua hukum utama, iaitu:
Perbezaan utama dari segi kewangan ialah peraturan tiada faedah kerana paradigma pelaburan Islam yang menepati tanggungjawab sosial tidak amat berbeza dengan apa yang diamalkan oleh agama-agama yang lain. Dalam percubaannya untuk melarang faedah, ahli-ahli ekonomi Islam berharap untuk menghasilkan sebuah masyarakat yang lebih bersifat Islam. Bagaimanapun, gerakan-gerakan liberal dalam agama Islam mungkin akan menafikan keperluan untuk perkara ini kerana mereka umumnya melihat Islam sebagai secocok dengan institusi-institusi dan undang-undang sekular moden.

1. Sejarah Ekonomi Islam
A. Masa Pertumbuhan
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.

A.    Masa Keemasan
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam
B.     Masa Kemunduran
Dengan ditutupnya opintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan.
Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.

C.     Masa Kesadaran Kembali
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.


B.     DEFINISI SISTEM EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama meupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik (‘amal sâlih) bagi masyarakat merupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik-baiknya demi kebaikan orang lain.
Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur’an dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (ber’amal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam). Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering ditekankan baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah; di sini kita juga melihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban di saat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan.
Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Qur’an berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Qur’an. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial, Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.

C.   DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM
1) Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat,tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2) Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3) Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
4) Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
5) Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6) Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7) Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

D. KONSEP, NILAI, MEKANISME,SEJARAH SISTEM EKONOMI ISLAM
1. Konsep sistem ekonomi islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
-          Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
-          Landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
2. Nilai dasar sistem ekonomi Islam
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
3. Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
4. Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
5. Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari’ah.
4) Al-Qur’anul Karim.
5) Ijtihad (Ra’yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

6. Mekanisme Sistem Ekonomi Islam
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktiviti ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk). Berbagai cara dalam mekanisme ekonomi ini, antara lain :
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu (misalnya, bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan)
  • Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi (misalnya, dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya).
  • Larangan menimbun harta benda (wang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi pada ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat peredaran kerana tidak terjadi perputaran harta.
  • Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan.
  • Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat menjamin pasaran.
  • Larangan judi, riba, rasuah, pemberian barang dan hadiah kepada penguasa. Semua ini akan mengumpulkan kekayaan pada pihak yang kuat semata (seperti penguasa atau koperat).
·         Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang galian, minyak, elektrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

7. Prinsip ekonomi Islam
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa
1.       Ekoomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan atau berlandaskan alqur’amn dan al-hadits
2.      Sistim ekonomi Islam adalah sistim ekonomi yang menjujunjung nilai – nlai keislaman dari al-qur’n dan alhadits
3.      Dilihat dari sejarah , nilai , landasan hokum t5ernyata system ekonomi islam lebih unggul
B.     Saran
Adapun saran pemulis dan tidak ada maksud untuk menggurui adalah :
1.      Kepda lembaga  atau institusi yang berbasis Islam lebih baik untuk menggunakan system ekonomi Islam.
2.      Kepda perorangan yang mengaku ber”KTP” Islam untuk benera-benar bisa menerapkan mata pencaharian mereka berdasarkan Islam.





















DAFTAR PUSTAKA
Alex Marzuki,S.Pd, 2008,Ekonomi, CV Haka Mj
Noer Dewi Oetami,Suryo yulianto, 2009,Ekonomi,Solo,  CV Sindhunata
Suradjiman, 1996,Ekonomi I ,Jakarta, Departemen pendidikan dan Kebudayaan
Drs. H. Moh. Rifa’I, 1997, F I Q I H , Semarang, CV Wicaksana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar