Kamis, 20 Maret 2014

JUAL BELI ATAU “Al- Ba’I”

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam agama islam kita kenal dengan 3 pilar penting yaitu aqidah, akhlak dan syariah, ketiga-tiganya merupakan satu kesatuan yang penting dalam pilar agama Islam walaupun ketiga-tiganya merupakan suatu hal yang berbeda satu sama lainnya tetapi ketiganya mempunyai hubungan saling membutuhkan untuk tegakya agama ini.
Aqidah setiap agama  pada agama-agama yang dibawa nabi dan rasul yang diutus Allah adalah sama  yaitu mengajarkan tauhidullah (mengesakan Allah azawajala),tetapi berbeda dalam hal syariatnya, setiap nabi dan rasul mempunyai syariat masing-masing dan itu disesuaikan dengan kondisi masyarakat pada masa itu, syariat agama islam yang dibawa oleh khotimul anbiya (penutup paranabi) yaitu nabi Muhamad S.A.W adalh syariat yang paling lengkap karena menyempurnakan syariat nabi-nabi dan rasul–rasul sebelumnya. Ini sesuai dengan Qs al-maidah ayat 3 yang berbunyi
………..pada hari ini Aku sempurnakan bagimu agama mu dan Aku cukupkan bagimu nikmtKu dan Aku ridhai islam sebagai agamamu……(Al-Maidah ayat 3)
Dari ayat diatas jelas bahwa syariat Islam telah sempurna dibanding dengan agama-agama lain yang dibawa nabi-nabi dan rasul-rasul sebelum nabi Muhamad. Contohnya adalah dulu perintah shalat sampai 50 raka’at tapi umat islam hanya lima raka’at dan pada masa nabi Musa taubat harus dengan melakukan bunuh diri tetapi dalam islam cukup dengan taubatan nasuha.
Selain pilar-pilar agama tadi dalam agama Islam kita kenal dengan hablumminallah dan hablumminanas, apa itu hablumminallah dan hablumminanas?. Hablumminallah adalah hubungan kita dengan Tuhan secara vertikal dan bersifat direct atau langsung contohnya dalam ibadah makhdoh yaitu shalat, puasa DLL, sementara hablumminanas adalah hubungan kita dengan sesama manusia, ini pun perlu utuk menjaga keseimbangan dalam menjalani kehidupan, kenapa perlu hablumminanas?. karena kita dalam menjalani kehidupan dunia ini pastilah kita membutuhkan orang lain karena kita makhluk social.
Keduanya haruslah seimbang antara hablumminallah dan hablumminas, kita tidak boleh hanya mementingkan akhirat saja dan sampai-sampai kehidupan dunia dilalaikan dan begitupun sebaliknya jangan terbuai dengan kehidupan dunia yang fana dan harus juga memperhatikan kehidupan akhirat yang lebih kekal ini sesuai dengan firman Allah dalam Qs al-qashas ayat 27.
Dan carilah apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmudari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimna Allah tealh berbuat naik kepdamu…….(Al-Qashash:27)
Dalam ayat itu jelas terkandumg maksud bahwa kita dalam menjalankan kehidupan yang telah Allah berikan kepada kita haruslah adil, maksudnya kita hidup di dunia ini memang untuk ibadah dan mencapai kesejahteraan akhirat tetapi Allah juga berpesan bahwa jangan sampai kita meliupakan bagian kehidupan didunia ini.
Allah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa dan dalam jenis yang berbeda ini sesuai dengan Qs al-hujarat ayat 13 yang berbunyi
Wahai manusia sesungguhnya kami ciptakan kalian dalam bentuk jenislaki-laki dan peremmpuan dan kami jadikan pula kalian dalam jenis suku dan bangsa yang berbeda-beda…….(Al-Hujarat:13)
Ayat ini sudah sangat jelas bahwa Allat menciptakan manusia tidak dalam satu bentuk dan satu umat saja tetapi berbeda-beda baik dengan umat sebelumnya maupun denga suku dan ras yag lain, dalam hal ini banyak terkandung hikmah dari sifat manuia yang sering sekali bosan oleh karena itu maka Allah menciptakan kehidupan ini lebih berwarna dengan banyaknya bangsa, ras dan suku bahkan jenis kelamin yang berbeda.
Sebenarnya bukan hanya itu hikmahnya masih banyak yang lainnya di antaranya adalah syariat. Seperti yang telah dipaparkan tadi, syariat setiap umat yang dibawa oleh nabi-nabi dan rasul-raula pastilah mempuyai perbedaan. Itu dikarenakan syariat setiap umat disesuaikan dengan kondisi masa itu.
Syariat lebih condong membahas hablumminanas yaitu hubungan dengan sesama manusia. Dalam hablunminanas ada suatu aturan-aturan tersendiri yang ditetapkan oleh Allah dan rasulnya itu yang dinamakan dengan muamalat.
Muamalat bisa diartikan aturan yang membahas hubungan dangan sesama manusia. Dan dalam muamalat untuk melandasinya dengan ketentuah hukum maka haru dikaji dal prespektif fiqih karena fiqih adalah cabang dari syariat yang membahs tentang hukum yang dibebankan kepada mukalaf. Oleh karena itu kita kenal dengan istilah fiqih muamalat.
Salah satu kajian dalam muamalat adalah mengenai jual beli atau “Ba’I”, jual beli sendiri dalam islam hukumnya adalah mubah atau boleh bahkan di sunahkan sebagimana firman Allah dalam Qs Al-Baqarah ayat 275 yang penggalan artinya adalah “Allah menghalalkan jaul beli dan mengaharamkan riba” dan hadist nabi Muahammad S.A.W “Jual beli dapat melakukan khiar selama keduanya belum berpisah”
Jaul beli sendiri merupakan salah satu dari muamalat yang memiliki karakteristik, rukun, syarat, dan hal –hal yang dilarang dan dibolehkan dalam jaul beli. Oleh karena itu jual beli merupakan muamalat yang cukup sering mendapat perhatian dikalanagan ulama melalui literatur – literatur kitab klasik maupun modern.
Pemaparan mengenai latar belakang diatas yang membuat penulis memilih judul ini yaitu jual beli atau “Al- Ba’I” dalam membuat makalah ini, dengan maksud memaparkan sejelas- jelasnya mengenai apa itu jual beli dan segala aspek yang terkandung didalamnya.

B.     Permasalahan dan pembatasan masalah
Mengacu pada latar belakang diatas dapat teridentifikasi banyak sekali permasalahan dalam muamalat pada umumnya dan jual beli pada khususnya, oleh karena itu perlu adanya pembatasan masalah dan perumusannya, agar makalah ini lebih terarah dalam pembahasannya dengan mengunakan pertanyaan – pertanyaan sebagai berikut:
1.      Apa itu jual beli?
2.      Jelaskan Macam – macam jual beli?
3.      Apa dasar Hukum jual beli?
4.      Apa rukun dan syarat jual beli?

C.    Tujuan penulisan
1.      Memberikan dan membuka wawasan tentang jual beli bagi mahasiswa dan kalanagna akademisi menyangkut jual bali
2.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek – aspek hukum asuransi syaraiah

D.    Manfaat penulisan
1.      Menambah pengetahauan bagi penulsi sendiri
2.      Sebagai salah satu sumber representative bagi yang membutuhkan pengetahuan mengenai jual beli

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi jual beli
Secara etimologis buyu’ diartikan sebagai kegiatan tukar menukar (barter) secara mutlak. Sedangkan menurut pendapat dari syaikh M. ash-shalih al-utsmani R.A adalah mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu meskipun dalam bentuk ariyyah (sewa) dan wadiah (titipan) dan disebutnya juga dengan al-ba’I, at-tijarah dan al-mubadalah sebagaimana firman Allah S.W.T dalam Qs Al- fathir:29
Mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi (Qs Al-fathir:29)
Sedangkan definisi secara teminologis itu sendiri para fuqahah berbeda pendapat tentang mendefinisikan buyu’ atau jual beli. Akan tetapi dari perbedaan definisi itu dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta atau dengan barang berharga lainnya seperti uang dan emas termasuk didalamnya adalah jasa denagn saling merelakan.
Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti dari jual beli adalahsuatu aqad tukar menukar dengan saling merelakan baik itu dengan benda lagi atau dengan barang berharga lainnya.
Jual beli menurut madzhab malikiyah dibagi menjadi dua yaitu jual beli umum dan jual beli khusus, jual beli yang bersifat umum adalah suatu prikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan, sedangkan jual beli dalam arti khusus adalah iaktan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan juga bukan kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukaranya bukan emas dan bukan pula perak bendanya dapat dilealisir dan ada seketika (tidak ditangguhkan), tidak merupakan uang baik barang itu dihadapan pembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.
B.     Rukun dan syarat Jual beli
Rukun jal beli
1.      Penjual dan pembeli
2.      Aqad jual beli yaitu shigat ijab dan qabul
3.      Objek yang diaqadkan
4.      Harga barang termasuk didalamnya adalah pembayaran dari pembeli
Sedangkan syarat sendiri adalah mengikuti dari rukun jaul beli, yaitu syarat-syarat dari jual beli harus sesuai dengan syariah sepeti berakal dan objek  yang ditransaksikan harus bermanfaat. Syarat dari jual beli dapat diklasifikasikan menjadi tiga golongan yitu
a.       Syarat dari objek yang diperjual belikan
Syaratnya adalah bahwa benda itu harus ada pada waktu transaksi atau dengan menyebutkan karakteristiknya secara jelas, dan benda itu harus bermanfaat , milik sendiri, diketahui oleh kedua belah pihak, dan tidak termasuk barang yang diharamkan oleh syar’i.
b.      Syarat  dari pihak yang melakukan aqad
Penjual dan pembeli harus berakal, dan mumayiz yaitu dapat membedakan yang baik dan buruk serta dalam melakukan transaksi adalah suka sama suka tanpa paksaan.
c.       Syarat dari aqad jual beli
Adalah aqad tidak boleh terputus, dan dapat dengan bersuara atau dengan cara lain, Akan tetapi jika sudah menjadi urf maka aqad langsung secara otomatis menjadi sah alau belum adanya ucapan ijab dan qabul, Serta tidak ada yang memisahkan.
C.    Dasar hukum jual beli
Dasar hukum jual beli adalah sesuai dengan Al-quran dan hadist nabi Muhamad S.A.W, serta ijma dari para ulama. dalam Al-quran Allah S.W.T berfirman
“…….sesungguhnya Allah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba……..(Qs Al-Baqarah: 275)”
Dan hadist dari nabi Muhamad S.A.W yaitu
“Jual beli dapat melakukan khiarselama keduanya belum berpisah”
Menurut kesepakata para ulama bahwa asal jual beli adalah mubah sesuai dengan kaidah ushul fiqh yaitu “ asal muamalah adalah mubah atau boleh”  dan menurut qiyas bahwa jual beli mengandung hikmah yang sangat banyak daiantaranya seseorang memiliki ketergantunan pda sesamanya. Sedangkan orang lain terkadang tidak memberikannya secara Cuma-Cuma oleh karena itu untuk memudahkanya Allah menyediakan sarana jual beli agar kebutuhan dapat terpenuhi.
D.    Macam-macam jual beli
Jual beli banyak sekali macam-macamnya, menurut imam taqiyudin jal beli dibagi menjadi 3 macam yaitu jual beli benda yang kelihatan, yang disebutkan sifatnya, dan jual beli benda yang tidak ada bendanya. Dari ketiga jual beli tersebut yang dibolehkan hanyalah yang pertama dan yang kedua, sedangkan yang ke tiga dilarang oleh syariah. Dan menurut pendapat lain jual beli dapat dklasifikasikan sebagai berikut
1.      Jual beli ditinjau dari barang yang diperdagangkan
a.       Jual beli mutlak
b.      Jual beli salam
c.       Jual beli bunga bank
d.      Jaul beli muqayadhah
e.       Jual beli saham
2.      Jual beli ditinjau dari penentuan harga
a.       Jual beli musawamah (tawaran)
b.      Jual beli muzayadah (lelang)
c.       Jual beli munaqashah (At-taurid atau tender)
d.      Jual beli dengan cara kredit
e.       Jual beli nama, merk, dan logo perdagangan
f.       Jual beli amanah
g.      Jual beli dengan angka
h.      Jual beli dengan menggunakan kartu kredit
i.        Jual beli dengan cara berserikat dengan komoditi
3.      Jual beli  yang dialarang
a.       Mengandung unsur ribawi
b.      Jual beli gharar
c.       Jual beli banda-bena najis
d.      Jual beli muzabanah (sesuatau yangbelum pasti seperti janin pada kambing)
e.       Jual beli dengan cara menghadang kafilah yang sedang berangkat kepasar dengan maksud membeli dengan lebih murah dan menjualnya lagi dengan lebih mahal
f.       Jual beli dengan maksud untuk kejahatan
g.      Jual beli yang masih dalam tawaran orang lain
h.      Jual beli muhaqallah, mukhadarah, muammasah, munabadzah,dan muzabanah
i.        Jual beli najasy yaitu memancing-mancing harga agar lebih mahal kepada pembeli
j.        Menjual diatas penjualan orang lain
4.      Jual beli dalam lembaga keuangan syariah
a.       Jual beli dengan menggunakan aqad murabahah
Yaitu jual beli dengan harga asal dan disertai margin keuntungan yang diketahui pembeli, pembayaran dilakukan diakhir karena pembeli memesan suatu barang kepada bank.
 Sebenarnya secara etimologi murabahah berasal dari kata ar-ribhu (tambahan/keuntungan) sedangkan menurut treminologi dapat diartikan sebagai jual beli yang dilakukan melalui lembaga keuangan syariah dengan menyebutkan karakteristik secara jelas barang yang dipesan sedangkan pembayarn diakhir dapat melalui kredit maupun kontan dengan bank menyebutkah haarga pokok dan keuntungan kepada pembeli.
b.      Jual beli salam dan istishna
Yaitu jual beli pesanan dengan cara bank mendatangi petani untuk memesan hasil pertaniannya dan petani menyebutkan karakteristik hasil pertaniannya secara jelas, kemudian bank membayarkan harga kepada petani, setelah itu bank akan menjualnya kembali kepada penjual untuk disalurkan pada konsumen ini yang disebut dengan jual beli salam.
Sedangkan jual beli istishna adalah jual beli pesanan dimana pembeli mendatangi bank untuk dibuatkan suatu barang kemudian bank menyuruh seseorang untuk membuatkan barang itu setelah itu aqad serah terima antara pembeli dangan bank berlanjut dengan pembeli membayar kepada bank baik itu dengan kredit maupun kontan.
c.       Jual beli sharf (mata uang asing)
Yaitu aqad jual beli denga objek mata uang luar negri atau valuta asing
E.     Istilah-istilah dalam jual beli
1.      Ikhtikar (penimbunan)
2.      Tas’ir (penetapan harga secara global oleh pihak yang berwenang)
3.      Iqalah (pembatalan secara yuridis degan cara suka-sama suka)
4.      Simsar (broker atau perantara penjual dan pembeli dalam bertransaksi)
5.      Khiar (memilih atau menawar)
Menurut terminologi khiar adalah hak ntuk membatalkan dan meneruskan jual beli dari pihak pembeli karena ada alasan syar’I yang membolehkan dan kesepakatan antara kedua belah pihak, dan adapun macam-macam khiar
a.       Khiar majlis
Hak untuk membatalkan dan meneruskan selama keduanya masih dalam tempat jaul beli dan belum berpisah.
b.      Khiar aibi
(jual beli ini disyaratkannya kesempurnaan enda yang diperjual belikan) dan jika terjadi kecacaan pada objek benda maka pembeli dapat mengembalikan benda tersebut.
c.       Khiar syarat
Jual beli yang disyaratkan sesuatau baik oleh penjual dan pembeli.
F.     Hukum menjual asuransi syariah
Jual beli dalam asuransi syaraiah hukumya adalah haram karena yang dijual beliakan dalam asuransi adalah resiko sedankan definisi dari resiko sendiri adalah uncertainty of loss artinya kemungkinan terjadinya kerugian. Intinya bahwa resiko dalah produk gharar oleh karena itu dildarang sebagaimana hadist nabi “ Nabi Muhamamda SAW melarang jual beli gaharar”
Melihat situasi diatas maka muncul alternativ yang menjembatani persoalan diatas yaitu dengan istilah dan konsep asuransi syaraih, kareana melihat banyaknya konsumer muslim yang telah mengkonsumsi asuransi dan memang sebagian telah menjadi kebutuhan dasar khususnya di Negara- Negara maju.
Alternative yang ditawarkan adalah berupa adanya aqad tabaru dan tijari, maksudnya di dalam asuransi syariah memakai konsep sharing risk bukan transfer risk seperti perusahaan konvensional. Sharing risk artinya adalah usaha saling bekerjasama untuk menanggung resiko antar nasabah dengan operatornya adalah perusahaan asuransi syariah.
Aqd tabaru sendiri menurut fatwa DSN MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang pedoman umum asuransi syariah  adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong - menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Sedangkan aqd tijari adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pembahsan yang telah dipaparkan diata mengenai jual beli dapt diambil sebuah kesimpulan sederhana bahawa hukum  jual beli adalah mubah dengan syarat dan ketentuannya yaitu telah memenuhi syarat dan rukun jaul beli sendiri sedangankan jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat maka dianggap bathil menurut syarait.
B.     Saran
Saran dari penulis dengan tidak ada maksud untuk menggurui adalah agar di himbau kepada seluruh masyarakat muslim untuk bermuamalat secara syar’I khususnya dalam hal jual beli dengan menghindari segala hal yang haram.






















DAFTAR PUSTAKA
Ath-thayyar, Abdullah bin Muhammad,  Al-Muthlaq Abdullah bin Muhammad Dkk. Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam pandangan 4 madzhab. Terjemahan Miftahul khairi. Maktabah Al-Hanif. Yogyakarta. 2009
http//.Kumpulan fatwa DSN MUI.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar