PENEGAKKAN HAM DALAM
PRESPEKTIF ISALM
A.
Hak asasi manusia
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal
27 ayat 1, pasal
28, pasal
29 ayat 2, pasal
30 ayat 1, dan pasal
31 ayat 1
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Hak-Hak asasi pokok manusia
(HAM):
- Hak
untuk hidup.
- Hak
untuk memperoleh pendidikan.
- Hak
untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak
untuk mendapatkan pekerjaan.
B.
Perspective
Perspective adalah cara melukiskan suatu benda pada permukaan yg
mendatar sebagaimana yg terlihat oleh mata dng tiga dimensi (panjang, lebar,
dan tingginya); 2 sudut pandang; pandangan.
C. Islam
Islam (Arab: al-islām, الإسلا "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Lebih lengkapnya Islam adalah menurut bahasa artinya
adalah pasrah, sedangkan menurut istilah Islam adalah agama yang dibawa oleh
nabi Muhamad yang mengajarkan tauhidullah seperti nabi-nabi sebelumnya sebagai
penyempurna agama sebelumnya
D.
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti
hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan
manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik
buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an
dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek
kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3
bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu
dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia
sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak
sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak
tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak
primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan
hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
1.
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama
dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan
yang sah dan ilegal.
2.
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak
bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara
hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan
masing-masing
4.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara
tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat
Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
Secara historis, berbicara tentang konsep HAM menurut Islam
dapat dilihat dari isi Piagam Madinah. Pada alenia awal yang merupakan
“Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
Terdapat sedikitnya lima makna pokok
kandungan alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi
terata, kedua, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, ketiga,
kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan
kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity).
Hak asasi manusia yang terkandung
dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup,
kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.
1.
Hak untuk hidup, Pasal 14 mencantumkan larangan
pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh
membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21
memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut
dimaafkan oleh keluarga korban.
2. Kebebasan, Dalam konteks ini, kebebasan
dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a. Kebebasan mengeluarkan pendapat Musyawarah merupakan
salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang
sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan
pendapat.
b. Kebebasan beragama Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.
b. Kebebasan beragama Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.
c. Kebebasan dari kemiskinan Kebebasan ini harus diatasi
secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap
kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini adalah upaya
kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandanagn Barat.
d. Kebebasan
dari rasa takut Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku,
keharusan hidup bertetangga secara rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang
akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan
ini.
3. Hak mencari kebahagiaan Dalam Piagam
Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi
paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena
kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.
G. KESIMPULAN
Dari
pembahasan yang telah dipaparkan diatas bahwa jelas agama islam juga
mengajarkan tentang hak asasi manusia (HAM), itu sudah terlihat dalam piagam
madinah dan hukum-hukum yang ada didalam islam yang sangat menghormati hak-hak
manusia.
Dalam
islam sendiri hak asasi seseorang sudah Allah anugrahkan sejak seseorang
dilahirkan di dunia yaitu
pilihan apakah ia mau menjadi muslim atau non muslim, dalam agama islam tidak
ada paksaan dalam memilih agama. Bahkan dalam 5 pokok syariat islam diantaranya
adalah berisi tentang hak asasi manusia yaitu:
1.
Memelihara agama
2.
Memelihara harta
3.
Memelihara jiwa
4.
Memelihara
keturunan
5.
Memelihara
kehormatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar